Home » » Lupa-Lupa Ingat

Lupa-Lupa Ingat

Lupa (lupa..lupa), Lupa.. lupa.. lupa..
bupati lupa visi misinya
Lupa (lupa..lupa), Lupa.. lupa.. lupa..
lupa karena mayora
Ingat (ingat..ingat), Ingat..ingat..ingat..
Cuma ingat investasinya
Ingat (ingat..ingat), Ingat..ingat..ingat..
ingat dong dampak buruknya
Cek izinnya ternyata bodong, dicek lagi ternyata bupati bohong.
Dicek lagi ternyata mayora nyolong (air rakyat) cek lagi ternyata kosong.
Dicek lagi.. (rakyat tak punya air)
Dicek lagi.. (rakyat menderita)
Hak rakyat atas air



Sangat menggelikan sekali dari bupati pandeglang ketika berpendapat bahwa kejadian pengrusakan di PT. Tirta Fresino Jaya (Grup Mayora) oleh massa pada hari senin (6/2) lalu merupakan sebuah tindakan yang disayangkan karena menurutnya: adanya PT. TFJ itu akan menciptakan lapangan pekerjaan. Beliau mungkin “lupa” akan visi Kabupaten Pandeglang yakni, “Terwujudnya Pandeglang Berkah melalui transformasi harmoni agrobisnis, maritimbisnis dan wisatabisnis menuju rumah sehat dan keluarga sejahtera 2020.”
Perlu diketahui bahwa aksi pengrusakan oleh masyarakat yang ada di lingkungan PT. TFJ merupakan sebuah puncak kekesalan. Karena tuntutan masyarakat agar PT.TFJ ditutup selama ini tidak pernah di dengar dan aktivitas PT. TFJ ini terus berjalan. Pada akhirnya, sampai di hari itu, senin (6/2) masyarakat aksi di depan pendopo Pandeglang meminta bupati untuk berbicara di depan massa aksi. Namun, bupati malah tidak mendatangi massa aksi. Dengan rasa kesal, massa aksi pulang. Tanpa ada komando, sesampainya di depan PT. TFJ massa aksi masuk dan melampiaskan kekesalanya disana.
Ini merupakan sebuah rangkaian sebab akibat dari pengrusakan. Massa aksi melampiaskan kekesalannya karena bupati tidak bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PT. TFJ. Hadirnya PT. TFJ merugikan masyarakat karena mengakibatkan kekeringan di daerah Cadasari, Baros dan sekitarnya, dan hal itu menimbulkan penolakan masyarakat atas privatisasi air oleh PT. TFJ.
Jadi, melihat sebab akibat tersebut, apakah masyarakat bersalah? Kalau bersalah, kok, korban jadi tersangka? Masyarakat menjadi korban dari dampak privatisasi air oleh PT. TFJ, namun, ketika masyarakat merebut kembali hak atas air malah menjadi tersangka? Ketika hak atas air masyarakat dirampas oleh PT. TFJ, tetapi masyarakatlah yang disalahkan? Apa itu tidak keblinger?
Sangat disayangkan. Hingga saat ini, tiga orang ditahan karena dituduh dalam pengrusakan PT. TFJ.
Mungkin beliau lupa, bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi yang memiliki titik mata air. Dan bukan kawasan untuk industri. Apalagi, masyarakat Cadasari dan Baros ini sudah dijamin oleh UU No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan peberdayaan petani dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya. Tak hanya itu, hak agraria petani Cadasari dan Baros juga dilindungi UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Apabila di Cadasari dan Baros dijadikan sebagai wilayah industri dan air sebagai objek eksploitasi. Bukan tidak mungkin masyarakat di sekitar lingkungan itu akan susah untuk mendapatkan air karena airnya tersedot oleh mesin industri mayora. Ya, kalau begitu apakah mungkin, bu, Pandeglang akan menjadi kota menuju rumah sehat dan keluarga sejahtera? Air saja tidak ada buat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sejahtera! Beli, bu, beli.
Alih-alih bupati menawarkan lowongan kerja kepada masyarakat, tetapi tidak menghiraukan dampak terhadap masyarakat. Yang dapat kerja tidak seberapa, yang kena dampak semua masyarakat dilingkungan mayora. Ya, nyuruh kerja sih nyuruh kerja, tapi harus beli air sendiri mau apa?
Sudah capek-capek kerja di mayora, toh kita harus beli air ke mayora. Airnya punya dan untuk masyarakat, tetapi kita kerja untuk mayora, di gaji oleh mayora, uang gajinya dibalikin lagi kepada mayora karena air harus beli ke mayora dari air kemasan. Yang rugi masyarakat, yang untung mayora.
Sangat tidak lucu kalau mencuci baju, piring atau mandi saja harus beli airnya. Apalagi untuk bersuci (berwudhu) airnya harus beli. Air yang diberikan oleh tuhan secara geratis dan pemerintahpun memberi amanat lewat Undang-Undang pasal 33 Tahun 1945 dan UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 bahwa tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Air seharusnya tidak boleh di privatisasi.
Mungkin ibu juga lupa kalau pandeglang adalah kota santri, kota yang agamis, religius. Di Cadasari sendiri juga banyak pesantren-pesantran yang berdiri disana. Banyak ulama-ulama, santri-santri terlahir disana. Ya, kalau begini bagaimana mau menyebutkan kota Pandeglang sebagai kota santri, airnya buat ibadah saja harus beli, bu, beli!
Mungkin bupati kita sedang lupa. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Pandeglang yang baik harus mengingatkannya. Bahwa, visi dan misi Pandeglang itu sangat bagus kalau kita telaah. Yang tidak bagus adalah kehadiran mayora di kota kita. Selain memprivatisasi air yang seharusnya merupakan hak rakyat, juga akan timbul dampak yang buruk bagi masyarakat. Kekeringan bahkan longsor bisa terjadi di kota yang kita cintai ini.
Semoga bupati kita ingat hal itu dan tidak melupakan rakyatnya.

PENGETAHUAN

BERITA TERKINI